iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 7 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (21/8).

Berkas perkara tujuh tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyebutkan, KPK telah melimpahkan lanjutan perkara penerima suap dari Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Hari ini (21/8), telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi)," katanya.

Ali Fikri mengatakan, penahanan para terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor namun untuk pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor. 


Berita Terkait



add images